Mungkin masih banyak pembalap baru yang masih bingung dan tidak tau cara mendapatkan KIS. KIS dikeluarkan oleh IMI daerah, dimana setiap pembalap dapat mengurus pembuatannya di IMI daerahnya masing-masing. Untuk mendapatkan KIS, setiap pembalap harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI terlebih dahulu, sebab IMI hanya mengeluarkan KIS untuk pembalap yang telah terdaftar menjadi anggotanya.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIS:
- KTA IMI yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku
- KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi fisik yang baik
- Surat keterangan dari orang tua yang bersangkutan (di bawah 15 tahun) yang belum memiliki SIM
- Surat rekomendasi dari klub di daerahnya atau surat pengantar dari IMI daerah jika pembalap membuat KIS di daerah lain
Jadi untuk pembalap baru tidak perlu bingung, jika tidak tau alamat IMI daerahmu anda bisa mencari di internet karena saat ini sudah banyak IMI yang memiliki situs, blog dan juga akun Facebook. Apabila masih bingung, anda bisa menanyakan untuk lebih jelasnya kepada pembalap-pembalap senior. Jadi jangan ragu bagi anda pembalap baru yang ingin terjun di dunia otomotif, KIS adalah salah satu keseriusanmu untuk menggeluti dunia balap.
SUMBER