CARA MEMMENDAPATKAN KARTU IJIN START (KIS)

Untuk pembalap baru, KIS adalah salah satu syarat wajib dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) bagi anda yang ingin menggeber kendaraan anda di lintasan resmi. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di nasional, namun juga berlaku di Internasional.
Mungkin masih banyak pembalap baru yang masih bingung dan tidak tau cara mendapatkan KIS. KIS dikeluarkan oleh IMI daerah, dimana setiap pembalap dapat mengurus pembuatannya di IMI daerahnya masing-masing. Untuk mendapatkan KIS, setiap pembalap harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI terlebih dahulu, sebab IMI hanya mengeluarkan KIS untuk pembalap yang telah terdaftar menjadi anggotanya.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIS:


  • KTA IMI yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku
  • KTP yang masih berlaku
  • Surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi fisik yang baik
  • Surat keterangan dari orang tua yang bersangkutan (di bawah 15 tahun) yang belum memiliki SIM
  • Surat rekomendasi dari klub di daerahnya atau surat pengantar dari IMI daerah jika pembalap membuat KIS di daerah lain
KIS yang diperoleh dari IMI dipisahkan oleh kategori dan cabang yang berbeda, jadi satu kartu hanya berlaku untuk satu cabang saja. Ketentuan ini sengaja diberlakukan agar pembalap dapat berlaga di arena yang sesuai dengan spesialisnya seperti yang diterapkan di dunia Internasional. Biaya pembuatan masing-masing kategori itu sendiri dapat ditanyakan langsung ke IMI di daerah masing-masing.
Jadi untuk pembalap baru tidak perlu bingung, jika tidak tau alamat IMI daerahmu anda bisa mencari di internet karena saat ini sudah banyak IMI yang memiliki situs, blog dan juga akun Facebook. Apabila masih bingung, anda bisa menanyakan untuk lebih jelasnya kepada pembalap-pembalap senior. Jadi jangan ragu bagi anda pembalap baru yang ingin terjun di dunia otomotif, KIS adalah salah satu keseriusanmu untuk menggeluti dunia balap.
SUMBER